PENYUSUNAN BIAYA SATUAN PELAYANAN RUMAH SAKIT SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN (KMK) No. HK.01.07/MENKES/346/2025 DAN PENYUSUNAN CLINICAL PATHWAY Angkatan 1
PENYUSUNAN BIAYA SATUAN PELAYANAN RUMAH SAKIT SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN (KMK) No. HK.01.07/MENKES/346/2025 DAN PENYUSUNAN CLINICAL PATHWAY Angkatan 1
Deskripsi Pelatihan
Undang-Undang no tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bagian ketiga tentang wewenang, pasal 11 hurup d menyatakan : membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Menteri Kesehatan menetapkan pola tarif nasional berdasarkan pada komponen biaya satuan pembiayaan dengan memperhatikan kondisi regional yang menjadi dasar bagi provinsi untuk menetapkan pagu tarif maksimal.
Mengacu pada kedua Undang-undang tersebut, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/346/2025 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Satuan Pelayanan di Rumah Sakit. KMK tersebut mengamanahkan agar Rumah Sakit mengikuti panduan pada KMK tersebut. Dalam implementasi KMK tersebut, salah satu syaratnya Rumah Sakit harus punya Clinical Pathway.
Rumah Sakit harus mampu menyusun dan mempunyai clinical pathway serta biaya satuan pelayanan sebagai dasar untuk menentukan tarif pelayanan yang menjadi bagian dari penyusunan tarif INA CBG atau iDRG secara nasional. Disamping itu biaya satuan pelayanan kesehatan tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan kesepakatan atau negosiasi dengan penjaminan biaya perawatan lain diluar BPJS Kesehatan, agar Rumah Sakit tetap dapat memberikan pelayanan dalam koridor kendali mutu dan kendali biaya.
Apabila Rumah Sakit tidak mempunyai real biaya satuan pelayanan, maka Rumah Sakit akan sangat dirugikan ketika Bagian Ketiga (Wewenang) pasal 11 hurup d Undang-undang 40 tahun 2004 diterapkan. Pasal tersebut mengamanahkan wewenang BPJS Kesehatan untuk membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Untuk membantu Rumah Sakit di Sumatera Utara memiliki clinical pathway dan biaya satuan pelayanan, maka PERSI SUMUT akan menyelenggarakan workshop penyusunan biaya satuan pelayanan, sesuai panduan yang terdapat cantum pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/346/2025 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Satuan Pelayanan di Rumah Sakit
Tujuan & Sasaran
1. Memandu peserta agar bisa menyusun biaya satuan pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/346/2025 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Satuan Pelayanan di Rumah Sakit dan penyusunan clinical pahtway
2. Memberi pemahaman kepada peserta pentingnya biaya satuan pelayanan Rumah Sakit sebagai bahan membuat kesepakatan atau negosiasi dengan BPJS Kesehatan bila diimplementasikan Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bagian ketiga tentang wewenang, pasal 11 hurup d
3. Sebagai panduan bagi Rumah Sakit dalam menyusun strategi dan perencanaan pengembangan pelayanan.
Kompetensi yang Didapatkan
1. Mampu memandu peserta agar bisa menyusun biaya satuan pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/346/2025 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Satuan Pelayanan di Rumah Sakit dan penyusunan clinical pahtway
2. Mampu memberi pemahaman kepada peserta pentingnya biaya satuan pelayanan Rumah Sakit sebagai bahan membuat kesepakatan atau negosiasi dengan BPJS Kesehatan bila diimplementasikan Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bagian ketiga tentang wewenang, pasal 11 hurup d
3. Mampu sebagai panduan bagi Rumah Sakit dalam menyusun strategi dan perencanaan pengembangan pelayanan.
Judul Materi & Silabus
Konsep Biaya Satuan/Unit Cost Rumah Sakit
Oleh: M ARIF BUDIARTOMetode Perhitungan Biaya Satuan/Unit Cost
Oleh: M ARIF BUDIARTOKeputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/346/2025 tentang Pe-doman Penghitungan Biaya Satuan Pelayanan di Rumah Sakit
Oleh: M ARIF BUDIARTODiskusi
Oleh: M ARIF BUDIARTOMembangun Tim Unit Cost dan Persiapan Data Base
Oleh: M ARIF BUDIARTODemo Tools dan Aplikasi Unit Cost
Oleh: M ARIF BUDIARTODiskusi
Oleh: YULI RIVIYANTIUp date Regulasi RS dan JKN
Oleh: FAJARUDDIN SIHOMBINGMenentukan Topik
Oleh: YULI RIVIYANTIAnalisa Casemix : berdasar grouping, ber-dasar tarif, Berita Acara Kesepakatan
Oleh: YULI RIVIYANTIDiskusi
Oleh: YULI RIVIYANTIPembentukan Tim (PPA)
Oleh: YULI RIVIYANTIDuduk Bersama KSM (mengefisiensikan dan menghilangkan varian)
Oleh: YULI RIVIYANTIDiskusi
Oleh: YULI RIVIYANTIPengisian CP oleh PPA lain sesuai profesi
Oleh: YULI RIVIYANTIPengajuan ke RMIK
Oleh: YULI RIVIYANTIDiskusi
Oleh: YULI RIVIYANTISosialisasikan CP ke Layanan
Oleh: YULI RIVIYANTIMONEV penggunaan CP (tertib admin-istrasi atau variasi yang masih terjadi) = AUDIT CP
Oleh: YULI RIVIYANTIFeed Back hasil audit, balik ke Layanan/PPA
Oleh: YULI RIVIYANTIDiskusi
Oleh: YULI RIVIYANTIMetode perhitungan tarif INA CBG dan pentingnya Rumah Sakit punya Hospital Based Rate dan Biaya satuan pelayanan Rumah Sakit
Oleh: FAJARUDDIN SIHOMBINGDiskusi
Oleh: FAJARUDDIN SIHOMBINGPENYUSUNAN BIAYA SATUAN PELAYANAN RUMAH SAKIT SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN (KMK) No. HK.01.07/MENKES/346/2025 DAN PENYUSUNAN CLINICAL PATHWAY
Oleh: NarasumberM ARIF BUDIARTO
Narasumber berpengalaman dan kompeten di bidangnya.
Lihat Profil LengkapYULI RIVIYANTI
Narasumber berpengalaman dan kompeten di bidangnya.
Lihat Profil LengkapFAJARUDDIN SIHOMBING
Narasumber berpengalaman dan kompeten di bidangnya.
Lihat Profil LengkapSasaran Peserta
Hasil Evaluasi & Ulasan
Data nyata dari peserta yang telah mengikuti pelatihan ini melalui sistem LMS Kemenkes.
Semua peserta memberikan rating tanpa ulasan tekstual.